Sabtu, 25 September 2010

KOPERASI SEKOLAH

Ngomongin tentang koperasi sekolah, mungkin udah nggak asing lagi di telinga kita dan dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan koperasi sekolah atas. Menurut sudut pandang saya pengertian koperasi itu sendiri adalah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah, Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hukum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi. Karena Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi.

Dari pengalaman saya yang pertama menjadi anggota koperasi di SMP ini sangat berbeda sekali dengan waktu saya menjadi anggota koperasi di SMK. Di SMP saya sekolah yaitu SMPN 225 Jakarta saya melayani teman-teman saya yang membeli suatu barang di koperasi sekolah setelah teman saya membayar, uangnya hanya di taruh di kotak khusus penyimpanan uang dan bukti transaksinya di catat dengan nota supaya setelah jam sekolah usai hasil penjualan hari itu bisa di ketahui dan bisa langsung menghitung untungnya dan segera lapor kepada guru pembimbing koperasi, waktu di SMP saya cuma di beri penugasan hanya 2 hari saja karena harus bergantian dengan siswa lain dari beda kelas agar semua bisa merasakan bagaimana menjadi anggota koperasi di sekolah.
Lain halnya waktu saya menjadi anggota koperasi di SMK yaitu SMKN 42 Jakarta, mungkin karena waktu saya sekolah zaman sudah maju (modern) baru kali ini saya menemukan koperasi sekolah seperti Alfa Mart atau Indomaret, karena saya mengambil jurusan manajemen atau penjualan jadi saya pun kebagian tugas untuk menjadi anggota dan waktunya juga lumayan lama yaitu 1 minggu, dan harus berpakaian hitam putih layaknya SPG yang sedang magang. Tugas pun setiap hari berbeda, di hari pertama adalah membersihkan ruangan sebelum koperasi sekolah di buka, dan di hari selanjutnya yaitu bagian pembelian barang, menata barang atau produk, bertugas menjadi kasir, melayani teman yang ingin fotokopi dan pada hari terakhir semua keuntungan di hitung dari struk 1 minggu tersebut.

Adapun manfaat dan tujuan yang saya petik yaitu :
Manfaat :
a. Merupakan alat pendidikan dan penerapan pengetahuan di bidang ekonomi dengan berasas gotong-royong.
b. Merupakan alat untuk mengusahakan kebutuhan sekolah bagi para siswa.
c. Sebagai tempat kegiatan menabung di sekolah.
d. siswa di ajarkan untuk menjadi pribadi yang jujur dan disiplin serta mempertanggung jawabkan apa yang di kerjakan.
Tujuan :
a. Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah
b. Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa
c. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa
d. Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
e. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah
f. Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan Negara

mudah-mudahan pengalaman saya menjadi anggota koperasi sekolah bisa menjadi suatu pandangan bahwa di tiap sekolah terdapat koperasi sekolah yang penerapannya berbeda-beda. Sekian terima kasih

EKONOMI KOPERASI