Saat ini tanggung jawab sosial merupakan salah satu aktivitas penting yang dilakukan oleh perusahaan. Sejak era reformasi, masyarakat semakin kritis dan mampu melakukan kontrol terhadap dunia usaha. Perubahan tingkat kesadaran masyarakat tersebut memunculkan kesadaran baru akan pentingnya corporate social responsibility.
Perkembangan pelaksanaan program CSR menjadi marak seiring dengan semakin banyaknya kasus kerusakan lingkungan oleh aktivitas operasional perusahaan yang menimbulkan kerugian untuk masyarakat. Pelaksanaan CSR di Indonesia dilandasi oleh UU perseroan terbatas No. 40 tahun 2007. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR erat kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan saat ini dengan tidak mengorbankan kebutuhan generasi mendatang.
Konsep pembangunan berkelanjutan adalah adanya keseimbangan antara lingkungan, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, perusahaan yang usahanya berkaitan dengan sumber daya alam harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau dividen, melainkan juga konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pelaksanaan CSR memberikan keuntungan terhadap kegiatan operasional perusahaan, yaitu terkait citra dan laba. Perusahaan dan masyarakat dapat membina hubungan baik sebagai benteng pembentukan citra positif. Kepercayaan yang timbul dari masyarakat senantiasa akan meningkatkan penerimaan produk di kalangan masyarakat itu sendiri. Pada akhirnya, penerapan CSR dapat memberi jaminan terhadap kelangsungan hidup dan meningkatkan pendapatan perusahaan.
Contoh bentuk nyata dari CSR adalah bantuan perbaikan fasilitas sekolah, infrastruktur, tempat beribadah, bantuan kredit untuk pengusaha di pedesaan, dll.
Referensi :
1. http://iknow.apb-group.com/tanggung-jawab-sosial-perusahaan/
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung jawab sosial perusahaan
3. http://eprints.undip.ac.id/8038/1/Ahmad Nurkhin.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar